Wagub Jabar Klaim Kepgub Protokol Covid-19 di Ponpes Sudah Disepakati Kiai
BANDUNG, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengklaim Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren sudah disepakati para kiai dan pengurus ponpes.
Kepgub tersebut berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz (ustadz-ustadzah) dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar. Selain itu, 14 protokol kesehatan di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di ponpes.
"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," kata Uu di Bandung, Senin (15/6/2020).
"Draft Kepgub (yang sudah diperbaiki) pun kami sampaikan kembali sebelum ditandatangani (Gubernur) pada Jumat (12/6/2020). Semua poin dibacakan dan semua diterima (oleh pengurus pesantren)," sambung Uu.
Kepgub mengatur protokol umum yang harus dipenuhi, di antaranya memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.