Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat N-219 PTDI Tembus Pasar Komersial, 4 Unit Terjual
Advertisement . Scroll to see content

Viral! 2 Pesawat Boeing 737 Terlantar di Bandung, PTDI Telusuri Pemiliknya

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:38:00 WIB
Viral! 2 Pesawat Boeing 737 Terlantar di Bandung, PTDI Telusuri Pemiliknya
PTDI mencari pemilik sah dua Boeing 737-200 yang terlantar sejak 2005. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Dua pesawat Boeing 737-200 berlabel Burak yang terlantar di area PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung menjadi perbincangan publik setelah kisahnya viral di media sosial. PTDI kini tengah mencari pemilik sah kedua pesawat tersebut dan menyiapkan rencana pemanfaatannya sebagai sarana edukasi kedirgantaraan jika tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan.

Kedua pesawat tersebut awalnya dititipkan oleh PT Burak kepada PT ANI untuk menjalani proses maintenance, repair, and overhaul (MRO). Namun, proses perawatan tidak pernah selesai setelah terjadi pergantian kepemilikan perusahaan yang menangani pekerjaan tersebut.

Tak lama kemudian, PT Burak dinyatakan pailit sehingga status kepemilikan kedua pesawat menjadi tidak jelas. Akibatnya, pesawat Boeing 737-200 itu terbengkalai di area PTDI selama puluhan tahun.

Karena belum ada kejelasan legalitas, PTDI menerbitkan pengumuman publik melalui media sosial untuk mencari pemilik sah kedua pesawat tersebut. Langkah itu pun menarik perhatian masyarakat dan menjadi viral.

Manajer Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PTDI, Adi Prastowo, menjelaskan kedua pesawat diperkirakan telah berada di kawasan PTDI sejak 2005.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan klaim kepemilikan yang sah, PTDI berencana mengalihfungsikan pesawat tersebut menjadi sarana edukasi bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang ingin mengenal dunia penerbangan.

"Kita coba hubungi PT Ani di sana juga tidak didapati catatan dua pesawat ini. Untuk mengelola pesawat ini kita butuh aspek legal makanya kita umumkan di media untuk mencari siapa pemiliknya," Adi Prastowo, Kamis (11/6/2026).

Selain memberikan manfaat edukatif, PTDI menilai pesawat yang terlantar tidak boleh terus dibiarkan karena menghambat pemanfaatan area produksi dan tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat. 

Dengan penataan tersebut, aset yang selama ini terbengkalai diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan dan pengembangan pengetahuan di bidang kedirgantaraan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut