Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Dekan Fikom Unisba: Tular Nalar bagi Milenial dan Gen Z Bisa Tepis Hoaks Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Upaya Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kemenkominfo Bentuk Satgas Antihoaks

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:33:00 WIB
Upaya Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kemenkominfo Bentuk Satgas Antihoaks
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengampanyekan Pemilu Damai 2024 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks. Satgas ini bertugas mrmberikan penjelasan dan klarifikasi atas berita hoaks yang beredar, terutama di media sosial (medsos)

“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo. Tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau bohong itu kami stempelin hoaks,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Menteri Budi Arie menyatakan, arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan, mana disinformasi, misinformasi, dan malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” ujar Budi Arie.

Menkominfo menututkan, kenetralan institusi Kemenkominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sejalan dengan peran strategis Kemenkominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung. “Kami di Kominfo netral, siapa pun kandidatnya, siapa pun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tutur Menkominfo.

Soal proses hukum, kata Budi Arie, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). “Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” ucap Budi Arie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut