Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:05:00 WIB
Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay
Satpol PP Karawang menutup sementara tempat hiburan malam usai video dugaan pesta komunitas gay viral dan ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menutup sementara tempat hiburan malam (THM). Tindakan tegas ini diambil setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan pesta komunitas gay di lokasi tersebut.

Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan suasana di dalam tempat hiburan malam dengan sejumlah pengunjung yang didominasi pria sedang berdansa diiringi musik. Rekaman tersebut memicu berbagai tanggapan dan perbincangan di tengah masyarakat.

Satpol PP Karawang telah memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, pengelola mengakui adanya pengunjung sesama jenis yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan menyebut peristiwa itu telah ditangani oleh polisi.

Selain melakukan klarifikasi terkait video yang beredar, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran perizinan. Satpol PP menyebut pengelola diduga telah menjual minuman beralkohol meskipun izin penjualannya belum terbit.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Karawang, Da Prasetya mengatakan, telah memberikan teguran secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. 

Namun, karena ditemukan dugaan pelanggaran, Satpol PP memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tempat hiburan tersebut.

"Pengelola Helen's sudah saya panggil dan menyatakan iya terjadi ada pasangan sesama jenis," ujar Da Prasetya.

Penutupan dilakukan sambil menunggu proses evaluasi dan pemenuhan seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Satpol PP menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat sementara.

Keputusan mengenai kelanjutan operasional tempat hiburan malam tersebut akan ditentukan setelah proses evaluasi selesai dan pengelola memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta ketentuan yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut