Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WFH 75 Persen, Mal di Jabodetabek Hanya Boleh Beroperasi sampai Pukul 19.00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Penularan Covid-19, Pemda KBB Siap Terapkan Kebijakan WFH 75 Persen

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:45:00 WIB
Tekan Penularan Covid-19, Pemda KBB Siap Terapkan Kebijakan WFH 75 Persen
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) siap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi 75 persen pegawai dan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sebagai upaya untuk menekan angkap penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Selain WFH, Pemda KBB, Jawa Barat, pun siap melakukan pembatasan jam operasional keramaian dan jam berkumpul baik di kantor maupun tempat umum hingga pukul 19.00 WIB. 

"Kami (Pemkab Bandung Barat) siap. Kalau ASN pembagian kerjanya WFO (work from office) 25 persen dan WFH 75 persen. Tidak masalah, karena pekerjaan dan koordinasi bisa tetap dilakukan dari rumah," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, saat ini kebijakan jam kerja ASN di lingkungan Pemda KBB sudah diatur 50:50 untuk menghindari kerumunan. Sehingga kalau angkanya menjadi 25:75 tidak akan berpengaruh banyak, dan pekerjaan atau pelayanan masih bisa dilakukan secara online

Dia sudah meminta kepada ASN untuk bekerja di rumah dan tidak ke luar daerah jika tidak penting. Sebab banyak kasus positif Covid-19 di KBB muncul akibat karena perjalanan antardaerah dan klaster keluarga. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut