Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, Warga Tasikmalaya Dihukum Menyapu Jalan dan Fasilitas Umum

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:58:00 WIB
Tak Pakai Masker, Warga Tasikmalaya Dihukum Menyapu Jalan dan Fasilitas Umum
Warga Tasikmalaya yang melanggar aturan PSBB dihukum menyapu. Selasa (23/6/2020) (Foto iNews/Asep Juhariyono).
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Sejumlah warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang tidak memakai masker dihukum menyapu jalan dan fasilitas umum. Mereka melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Petugas sudah memberikan imbauan kepada warga memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Namun selalu diabaikan, sehingga terpaksa memberikan sanksi tegas.

Kepala Bagian Operasional Polresta Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan sejak Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional, terdapat aturan untuk para pelanggar. Salah satunya aturan warga yang tidak memakai masker.

"Sudah beberapa hari ini sudah menerapkan sanksi untuk para pelanggar, sanksi mulai teguran sampai bekerja di fasilitas umum," kata Shohet di Tasikmalaya, Selasa (23/6/2020).

Sejumlah warga yang terkena sanksi memakai rompi warna hijau bertuliskan pelanggar PSBB. Kemudian mereka menyapu jalan dan fasilitas umum.

Berdasarkan pantauan petugas di beberapa tempat baik pasar dan pertokoan, para pengelola sudah memahami protokol kesehatan. Namun pengunjung mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Ada 4 orang pelanggar menyapu di jalan, terus di fasilitas umum ada 6 orang pelanggar," ujar dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut