Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berlakukan WFH 75 Persen Pekerja di Bodebek dan Bandung Raya, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 KBB Tunggu Arahan Pemprov Jabar terkait Penerapan PSBB

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:30:00 WIB
Satgas Covid-19 KBB Tunggu Arahan Pemprov Jabar terkait Penerapan PSBB
PSBB diterapkan di gerbang Tol Padalarang, KBB pada Rabu 29 April 2020 lalu. Satgas Covid-19 KBB menunggu arahan Pemprov Jabar terkait penerapan kembali PSBB di Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menunggu arahan dari Pemprov Jabar terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setelah ada surat resmi dari Pemprov Jabar, Satgas Covid KBB dan Pemkab Bandung Barat akan menyiapkan langkah yang akan diambil. 

"Kami masih menunggu surat resminya. Kalau mendapatkan informasi dari berita sudah. Soal kebijakan PSBB di daerah itu," kata Sekretaris Satgas Covid-19 KBB Duddy Prabowo, Rabu (6/1/2021).

Selain surat resmi, ujar Duddy, Satgas Covid-19 KBB masih menunggu arahan dari Pemprov Jabar terkait teknis PSBB. Walaupun sebelumnya sudah pernah menerapkan, namun apakah kondisi saat ini sama dengan PSBB sebelumnya atau berbeda. "Kita lihat nanti, apakah PSBB total, parsial, dan sektor apa saja yang menerapkan PSBB," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD KBB Rismanto mendukung kebijakan pemerintah pusat membatasi aktivitas warga di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Sebab, sampai sekarang kasus virus Corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda, termasuk di KBB. "Kami mendukung kebijakan pusat, selama itu bisa menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Rismanto. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut