Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Naik Motor ke Sungai Citarum, Ini yang Mereka Lakukan
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Sebut Sungai Citarum Tercemar Ringan, bjb Tebar Ikan di Sektor 6

Jumat, 15 Januari 2021 - 16:30:00 WIB
Ridwan Kamil Sebut Sungai Citarum Tercemar Ringan, bjb Tebar Ikan di Sektor 6
Bank bjb menebar benih ikan di Sektor 6 Sungai Citarum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan tingkat pencemaran Sungai Citarum saat ini sudah mengalami penurunan. Hingga akhir tahun 2020 Citarum masuk kategori "tercemar ringan".

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil usai inspeksi pada Rabu, (13/1/2021) lalu. "Kami melaksanakan inspeksi kemajuan Citarum Harum yang ambang batasnya tadi target akhir tahun adalah tercemar sedang, ternyata saat ini tercemar ringan," kata Ridwan Kamil dalam siaran persnya. 

Sidak tersebut turut diikuti Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Budi Wiryanto, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri, Kepala Kejati Jabar Ade Eddy Adhyaksa, Ketua Kwarda Jabar Atalia Praratya, Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran, Komandan Sektor 6 Citarum Harum Kolonel Arh Didik Suswandi, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi beserta jajaran manajemen bank bjb.

Pada kesempatan itu,  bank bjb memberikan dukungan pengadaan benih ikan untuk ditanamkan di Sektor 6 Citarum Harum. Penanaman benih ikan dilakukan untuk membuktikan penurunan tingkat pencemaran sungai yang saat ini tengah berprogres menuju jernih. 

Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Sektor 6 dinilai telah layak menjadi habitat hidup ikan air tawar. Penyebaran benih dilakukan sebanyak 2,5 ton yang terdiri dari benih ikan patin, lele, dan nila.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut