Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 91 Karyawan PJT II Jatiluhur Purwakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Ancam Proses Hukum Pelaku Industri yang Tak Laporkan Kasus Covid-19

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:01:00 WIB
Ridwan Kamil Ancam Proses Hukum Pelaku Industri yang Tak Laporkan Kasus Covid-19
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengancam memproses hukum para pelaku industri atau pemilik pabrik yang menutupi atau tak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya. Tindakan tegas bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, terdapat empat tahapan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku industri nakal itu, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga diproses secara hukum. 

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan. Gara-gara industri tidak melaporkan (kasus Covid), terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga yang disebut klaster rumah tangga," kata Ridwan Kamil seusai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut