Putra Mahkota: Pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Pengganti Sultan Sepuh XIV Tak Sah
CIREBON, iNews.id - Pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai polmak atau pejabat sementara pengganti Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, mendapat kecaman dari Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin. Dia menganggap pengukuhan tersebut tidak sah dan tidak berdasar.
Luqman Zulkaedin beralasan, adat dan tradisi di KeratonKasepuhan Cirebon telah berjalan sejak ratusan tahun yang lalu. Termasuk dalam hal pergantian suksesi kepemimpinan sultan yang diserahkan kepada putra mahkota oleh sultan yang masih bertahta.
Dalam hal ini, Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018.
"Dalam tradisi kesultanan, ketika sultan mangkat, maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai sultan," kata Luqman Zulkaedin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Raden Rahardjo bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan karena dia bukan anak sultan dan bukan merupakan putra sultan.