Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelanggaran Disiplin di Kota Bandung, Satpol PP Utamakan Edukasi dan Teguran
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Bandung-Dishub Survei Pemberlakuan Kembali 2 Arah di Jalan Sukajadi

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 19:21:00 WIB
Polrestabes Bandung-Dishub Survei Pemberlakuan Kembali 2 Arah di Jalan Sukajadi
Jalan Sukajadi, Kota Bandung bakal kembali dua arah. Saat ini, Polrestabes Bandung, Dishub Jabar dan Kota Bandung tengah melakukan survei. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -SatlantasPolrestabes Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) dan Dishub Kota Bandung menggelar survei di Jalan Sukajadi. Survei dilakukan untuk menentukan apakah Jalan Sukajadi kembali dua arah atau tetap 1 arah dari selatan ke utara.

"Tadi mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB, kami melakukan penghitungan dan kajian, dari kecepatan kendaraan, volume sampai di titik-titik crossing (persilangan). Nanti yang menghitung teman-teman dishub," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, Sabtu (7/10/2023).

Kompol Eko Iskandar menyatakan, belum ada kesimpulan terkait hasil survei hari ini. Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Jabar-Kota Bandung masih fokus mengumpukkan data.

"Kami masih mengumpulkan data. Tahapan survei ini pengumpulan data. Nanti akan kami masukan dalam perhitungan khusus dan simulasi," ujar Kompol Eko Iskandar.

Karena itu, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, belum ada kepastian soal kapan arus dua arah di Jalan Sukajadi, Kota Bandung kembali diberlakukan. Untuk menerapkan kebijakan itu, petugas akan mengkaji hasil survei dan analisis data dari berbagai aspek. Ini akan menentukan apakah kebijakan dua jalur di Jalan Sukajadi akan direalisasikan atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut