Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
KARAWANG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus video viral yang diduga memperlihatkan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Video yang beredar luas di media sosial sebelumnya memicu perhatian publik. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan kegiatan di dalam tempat hiburan malam yang kemudian ditindaklanjuti polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam video viral tersebut.
"Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.
Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi dilakukan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Setiap keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Editor: Donald Karouw