Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pesta Gay di Karawang, Satpol PP Turun Tangan Tutup Tempat Hiburan Malam
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Selasa, 09 Juni 2026 - 17:13:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat berikan keterangan pers. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.

Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi dilakukan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Setiap keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut