Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:32:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat
Polres Karawang saat ekspose kasus video viral aksi asusila sesama jenis di tempat hiburan malam Karawang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidikan juga terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk kemungkinan pelaku lainnya, kita masih dalam pengembangan," ucapnya.

Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut