Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Pemanggilan tapi Penangkapan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segera Tangkap Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Tak Ada lagi Pemanggilan

Jumat, 11 Desember 2020 - 15:45:00 WIB
Polisi Segera Tangkap Habib Rizieq, Polda Metro Jaya: Tak Ada lagi Pemanggilan
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Domentasi/SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi segera menangkap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan tak ada langi proses pemanggilan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga segera meringkus lima tersangka lain dalam kasus sama. Lima tersangka itu antara lain, Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020). 

Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut