Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 13:30:00 WIB
Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dengan tersangka dokter PPDS. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Pemberatan masa hukuman diterapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar setelah menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka tindak pidana. Pemberatan istilahnya," ujar Kombes Surawan, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien RSHS Bandung. Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut