Plt Bupati Hengki Kurniawan Terbitkan Surat Edaran Tutup Objek Wisata di KBB selama 1 Minggu
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung BaratHengki Kurniawan menerbitkan surat edaran (SE) terkait penutupan objek wisata selama satu minggu. Penutupan dilakukan lantaran kasus Covid-19 melonjak dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) zona merah dan berstatus siaga satu.
Surat Edaran Nomor 556/1559-Disparbud tentang Penutupan Destinasi/Objek Wisata di KBB tanggal 16 Juni 2021 itu ditandatangani oleh plt Bupati Hengki Kurniawan. Dalam surat itu disebutkan jika objek wisata tutup dari 16-22 Juni 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Bandung Barat Heri Pratomo mengatakan, soal penutupan tempat wisata ini mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat. Pertimbangannya tren kasus COVID-19 di wilayah Bandung Raya termasuk KBB yang terus mengalami lonjakan.
"Sesuai instruksi gubernur bahwa wilayah yang zona merah agar menutup objek wisata selama tujuh hari ke depan. KBB termasuk di dalamnya karena masuk zona merah," kata Kadis Pariwisata Bandung Barat, Kamis (17/6/2021).
Menurut Heri Pratomo, penutupan objek wisata di KBB mulai berlaku sejak Rabu (16/6/2021) meski ada beberapa pengelola yang masih tetap buka karena menunggu surat resmi dari pemerintah. Dirinya memastikan pada hari ini semua objek wisata di KBB sudah tutup dan tidak melayani kunjungan wisatawan.
Selain penutupan objek wisata, lanjut dia, dalam Surat Edaran Nomor 556 itu juga mengatur soal kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe, yang pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50 persen. Meski boleh buka, tapi jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.