Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Rumah di Kota Kulon Garut Terbakar Hebat, 3 Orang Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Ditangkap di Cibatu Garut, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Rabu, 05 Juli 2023 - 12:44:00 WIB
Pengedar Ditangkap di Cibatu Garut, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang
Obat terlarang. (FOTO: ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - SG (22), pengedar obat terlarang ditangkap di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Garut. Dari tangan SG, polisi menyita ratusan butir obat terlarang.

Saat ini, SG, warga Kecamatan Bayongbong, Garut, diperiksa intensif petugas Unit Reskrim Polsek Cibatu. SG menjual barang haram tersebut di warung milinya di Desa Cibunar.

Kepala Polsek Cibatu AKP Misno mengatakan, tersangka SG ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Obat terlarang dijual pelaku kepada para remaja. "Kami menyita ratusan butir obat terlarang di warung yang diedarkan oleh pelaku," kata Kapolsek Cibatu dikutip dari Garut.iNews.id.

AKP Misno menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti obat terlarang antara lain 98 butir DNP, 54 Hexymer, 27 Trihexpehnidyl, dan 6 Tramadol HCI.

"Kami berharap masyarakat agar segera melaporkan jika ada yang menjual obat-obatan di lingkungannya. Kami harap masyarakat membantu kami agar Cibatu bersih dari peredaran obat terlarang," tutur dia.

Diketahui Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona, DNP, dan Hexymer, merupakan obat keras dan tidak diperjualibelikan secara bebas. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan atau arahan dokter, akan berakibat fatal.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut