Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan
Advertisement . Scroll to see content

Penganiaya Nenek yang Dituduh Culik Anak di Cianjur Ditangkap, Kohar Sembunyi di Permakaman

Rabu, 07 Mei 2025 - 16:39:00 WIB
Penganiaya Nenek yang Dituduh Culik Anak di Cianjur Ditangkap, Kohar Sembunyi di Permakaman
Abdul Kohar (37), pelaku penganiayaan terhadap Nenek Aisyah (76), yang sempat viral di media sosial, ditangkap polisi setelah buron selama beberapa hari. (Foto: Mochamad Andi Ichsyan).
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id – Abdul Kohar (37), pelaku penganiayaan terhadap Nenek Aisyah (76), yang sempat viral di media sosial, ditangkap polisi setelah buron selama beberapa hari. Insiden ini terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, pada minggu lalu.

Pelaku ditangkap di area pemakaman di Kecamatan Cibeber, Cianjur, Selasa (6/5/2025) sore. Dia melarikan diri usai menganiaya korban yang dituduh menculik anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Kohar juga merupakan orang yang memprovokasi warga sekitar untuk meneriaki Nenek Aisyah sebagai penculik anak. 

"Setelah kejadian dia langsung sembunyi dan kebetulan permakaman itu dekat dengan rumah mertuanya. Di situ memang ada saung juga," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (7/5/2025). 

Bahkan, Kohar mukuli korban hingga tiga kali. Motif pelaku didasari oleh kemarahannya akibat maraknya isu penculikan anak, meskipun faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi di wilayah tersebut. 

Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditangkap. Pelaku, kata dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut