Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Susun Peraturan Wali Kota terkait PSBB

Sabtu, 18 April 2020 - 10:49:00 WIB
Pemkot Bandung Susun Peraturan Wali Kota terkait PSBB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (3/2/2020) (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat. Sehingga Pemerintah Kota Bandung menyusun peraturan Wali Kota soal PSBB tersebut.

"Perwali (Peraturan Wali Kota) sudah ada, draf sudah ada tinggal dilegalkan saja," kata Sekda Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020).

Meski begitu, Ema mengaku sedang menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) untuk memperkuat Perwali tentang pelaksanaan PSBB. Dia menyebut Pergub Jabar itu akan keluar pada hari ini.

"Kami menunggu Pergub keluar. Kalau sudah keluar, Perwali keluar juga," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui PSBB di Bandung Raya. Pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari.

Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut