Pemkot Bandung Minta Pengelola Tempat Hiburan Rapid Test Pengunjung
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat meminta para pengelola tempat hiburan, klub malam dan karaoke, melakukan rapid test kepada pengunjung. Langkah itu sebagai persyaratan dilonggarkan sektor tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi orang-orang di tempat hiburan cukup tinggi.
"Yang menjadi persoalan besar adalah, kalau di ruang karaoke, apa jaminannya pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan ini. Bahkan saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan rapid test (tes cepat)," kata Ema di F3X Club, Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).
Dia mengatakan apabila ada pengunjung yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test, maka dilarang masuk. Bahkan, dia menganjurkan seseorang itu bisa langsung ditangani petugas medis.
Dia juga mengapresiasi inisiatif pengelola yang bakal mencatat identitas pengunjung meski tidak mudah. Namun dia tidak menampik pengunjung tempat hiburan tersebut ingin bersifat anonim dengan tidak diketahui identitasnya.