Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Langgar Prokes PPKM Darurat, Warga Bandung Didenda Rp50.000-Rp250.000
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung Ditindak, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan 

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:10:00 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bandung Ditindak, Mayoritas Karaoke dan Tempat Makan 
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 47 pelanggar. Pelanggaran didominasi oleh para pemilik usaha karaoke dan tempat makan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar yang didominasi para pemilik usaha itu disanksi mulai ringan sampai pada penerapan denda Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.

Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut