Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Nonformal Naik akibat Pandemi, Menaker: Lindungi Mereka dengan Jaminan Kerja

Sabtu, 11 September 2021 - 16:04:00 WIB
Pekerja Nonformal Naik akibat Pandemi, Menaker: Lindungi Mereka dengan Jaminan Kerja
Menaker Ida Fauziah beserta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan santunan kepada pekerja non formal di Bandung, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau nonformal naik signifikan imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya. Karena itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, perlindungan kerja terhadap pekerja nonformal harus ditingkatkan.

Menteri Ida Fauziah mengatakan, data per Januari 2021, pekerja BPU atau nonformal mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta orang. "Pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida saat hadir pada sosialisasi jaminan kerja kepada pekerja BPU di Nu Art Bandung, Sabtu (11/9/2021).

Sementara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal. 

"Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja," ujarnya.

Menurut Menaker, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut