Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:10:00 WIB
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama (foto: iNews/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agamaPanji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan kasus penistaan agaam di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Kamis (22/2/2024). Tim penasehat terdakwa pun mengajukan keberatan.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sesuai dengan dakwaan kedua. Pimpinan Alzaytun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut, dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yang disita oleh negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Panji Gumilang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut