Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Pastikan Roda Pemerintahan Tidak Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

OTT KPK, Sekda Kota Bandung Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Sabtu, 15 April 2023 - 14:25:00 WIB
OTT KPK, Sekda Kota Bandung Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memastikan, pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan normal pasca-OTT Yana Mulyana oleh KPK. Kejadian itu juga tidak mengganggu bergulirnya roda pemerintahan di Kota Bandung.

"Kami terus berkomitmen, apa yang telah terjadi roda pemerintahan harus tetap berjalan," ucap Ema Sumarna saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ema Sumarna mengatakan, telah mengumpulkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bandung pasca-OTT Wali Kota Bandung itu. 

"Kami tetap memiliki fokus, bahwa saat ini ada beberapa agenda yang harus kami jalankan. Idul Fitri, arus mudik harus tetap berjalan dengan apa yang telah diskenariokan. Pelayanan publik berjalan," ujar Ema Sumarna. 

"Dan insya Allah apa yang direncanakan tetap kita lakukan. Kami masih ada Asda 2 yang nanti akan mengkoordinasikan dinas dan jajaran secara teknis insya Allah itu tidak ada persoalan," tutur dia.

Ema Sumarna  meminta kepada seluruh jajaran pejabat di Pemkot Bandung agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan maksimal seperti hari-hari sebelumnya. 

"Kita harus saling menguatkan semaksimal mungkin. Jangan sampai psikologis kita down dengan apa yang telah terjadi hari ini. Kita harus pastikan, tidak terganggu dengan kondisi saat ini," ucap Ema Sumarna.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut