Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMK Bandung 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp3,7 Juta, Nunggu Disahkan Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Jadi Acuan Penetapan Upah

Jumat, 26 November 2021 - 15:36:00 WIB
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Jadi Acuan Penetapan Upah
Ribuan buruh unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Rencananya ribuan buruh bakal kembali menggeruduk Gedung Sate untuk menolak UMP Jabar 2022. (FOTO: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja sebagai acuan penetapan upah dan kebijakan terkait tenaga kerja lainnya. Hal itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, menyikapi dikabulkannya gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja. 

Pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Di mana, pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.

"Kami berharap, pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aturan turunan yang berasal dari UU Cipta Kerja. Seperti PP Nomor 36 yang mengatur pengupahan. Mestinya tidak dipakai lagi," kata Roy, Jumat (26/11/2021).

Termasuk, kata Roy, jika ada pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait penetapan UMK. Karena, jika menggunakan ketentuan PP turunan UU Cipta Kerja, kenaikan upah hanya 1,09 persen. 

"Maka pemerintah harus kembali ke aturan lama, yaitu UU No 13 dan PP No 78. Pemerintah harus mentaati keputusan MK," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut