Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa Kasus Kebakaran, Kalapas Klas 1 Tangerang Dicopot
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Majalengka Kelebihan Kapasitas, Narapidana dengan Hukum 10 Tahun Akan Dipindah

Jumat, 17 September 2021 - 15:23:00 WIB
Lapas Majalengka Kelebihan Kapasitas, Narapidana dengan Hukum 10 Tahun Akan Dipindah
Sebagian warga Binaan Lapas Klas II B Majalengka akan dipindah untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Warga binaan di Lapas Klas II B Majalengka, bakal dipangkas lantaran sudah melebihi kapasitas. Pemangkasan tersebut dengan cara memindahkan warga binaan dengan hukuman di atas 10 tahun ke tempat lain.

Saat ini, warga binaan di lapas tersebut sebanyak 278 orang, sedangkan jumlah ideal hanya 87 orang. Dengan angka itu, jumlah warga binaan di Lapas Klas II B sudah melebihi kapasitas. 

“Kami coba, bagi (warga dengan) hukuman-hukuman yang tinggi, kami akan pindahkan ke lapas-lapas lain di Jawa Barat. Itu salah satu cara meredam kelebihan kapasitas. Maksud yang hukuman tinggi yakni di atas 10 tahun,” kata dia Kepala Lapas Klas IIB Majalengka Suparman, Jumat (17/9/2021).
 
Pemindahan itu pun, kata dia, sebagai upaya menyiasati berlebihnya jumlah warga binaan dan melaksanakan program-program pembinaan lebih lanjut, seperti reintegrasi dan sebagainya. 

“Akan terus upayakan agar itu bisa berjalan. Dengan begitu kelebihan kapasitas setidaknya bisa berkurang,” ujar dia.

“Program-program pembebasan bersyarat, terus asimilasi.  Itu untuk menyiasati kelebihan kapasitas,” kata dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut