Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Bentrokan Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi Dipicu Salah Paham

Minggu, 26 September 2021 - 22:08:00 WIB
Kronologi Bentrokan Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi Dipicu Salah Paham
Posko ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten di perbatasan Cianjur-Sukabumi rusak parah pascabentrokan. (iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Bentrokan antarormas di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Kampung Baros RT 03/04 Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur diduga adanya kesalahpahaman. Dari persoalan itu kemudian berkembang menjadi bentrokan hingga menewaskan satu orang dan seorang lainnya luka-luka.

Hasil penyelidikan sementara, terungkap bentrokan terjadi pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB antara ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dengan Pemuda Pancasila (PP). 

"Bentrokan antarormas ini diduga buntut persoalan konflik di Sumedang. Sebenarnya untuk di sini tidak terjadi konflik atau persoalan. Kami terus meklakukan penyelidikan dengan mememintai keterangan saksi dan mengamankan barang bukti," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bentrokan berawal ketika sekumpulan anggota BPPKB kedatangan beberapa orang anggota PP yang singgah di sekitaran posko BPPKB. Setelah itu terjadi cekcok sehingga mengakibatkan kesalahpahaman maka terjadilah bentrok yang mengakibatkan satu orang anggota PP meninggal dunia.
 
Setelah kejadian bentrok tersebut ormas PP melakukan sweeping anggota ormas BPPKB di sekitaran lokasi bentrokan dan terjadi pembakaran posko BPPKB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut