Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kenalan Lewat BeeTalk, Tiga Pemuda Curi 13 Motor Gadis di Tasikmalaya

Senin, 20 November 2017 - 15:57:00 WIB
Kenalan Lewat BeeTalk, Tiga Pemuda Curi 13 Motor Gadis di Tasikmalaya
Korban curanmor, Ade Srimulyati. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Polsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) berhasil membekuk tiga pemuda pencuri motor. Ketiga pelaku bernama, Rian Achdan, Dede Ayun, dan Jeje Jenal, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, akibat membawa kabur belasan motor. Kasus pencurian kendaraan bermotor terungkap, setelah dua dari 13 korban melaporkan aksi pencurian para pelaku.

Menurut korban, Ade Srimulyati, dia berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi BeeTalk. Pelaku sering menyapa namun korban tidak menggubris. Tapi setelah dia memasang status mencari pekerjaan, pelaku menghubungi kembali dan mengajak bertemu. “Dia nawarin kerjaan, minta nomor telepon terus janjian lewat WhatsApp. Dia menawarkan pekerjaan katanya nungguin toko sepatu dan toko donat,” ujarnya.

Setelah korban terbujuk rayu, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah restoran dengan berpura-pura akan mewawancarai. Saat korban lengah, salah satu pelaku membawa lari sepeda motor korban. Hal senada juga diungkapkan korban lain, Wina Wardana. “Kronologisnya sama, kenalan dari aplikasi BeeTalk modusnya menawarkan kerja. Tapi kalau saya dijanjiakan kerja di mal dan ketemunya juga di sana,” katanya.

Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, mengatakan jika pelaku sudah belasan kali melakukan aksi serupa, modus menjadi agen pencari kerja. “Jumlah korban mencapi 13 orang, kebanyakan perempuan muda baru lulus kuliah atau SMA yang sedang mencari kerja,” katanya.

Dia menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 unit motor, telepon seluler (telpon), kunci letter T, serta kunci motor. "Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," imbuhnya.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut