BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara. Kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinsial HS.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya kembali menerima pelimpahan berkas laporan polisi bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 6 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS.
Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara
"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan digaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," tutur Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).
Menurut Tompo, berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022). Dia menyebutkan, pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Kuasa Hukum dan Habib Bahar Sebut Demokrasi sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini
Adapun kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, lanjut Tompo, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," tandas Tompo.
Dituding Kasus Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Ini Kata Polda Jabar
Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat, Senin (3/1/2022) malam. Saat ini, Habib Bahar menekam di sel terpisah dari pelaku pidana lain di Rutan Mapolda Jabar.
Dalam kasus tersebut, Bahar disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kabid Humas Polda Jabar: Diserahkan ke Penyidik
Editor: Agus Warsudi