Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Sedih Koswara Ayah Renta di Bandung, Digugat Anak dan Terusir dari Rumahnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Gugat Ayah, Warga Tuntut Deden Cabut Gugatan terhadap Koswara

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:57:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah, Warga Tuntut Deden Cabut Gugatan terhadap Koswara
Warga RT 001 RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung membacakan petisi menuntut Deden Koswara mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara, Rabu (3/2/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah warga RT 001 RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap RE Koswara yang merupakan ayah kandung dan mertua penggugat itu. Permintaan warga itu disampaikan melalui petisi warga RT 001/003 yang ditulis tangan dan dibacakan oleh Ketua RW 003 Komarudin.

"Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," kata Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).

Pembacaan petisi bersamaan dengan agenda sidang mediasi antara Deden, Ajid, dan Mochtar Koswara selaku pihak penggugat dan RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar terkait sengketa tanah dan bangunan di RT 001/003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun menyeret ketua RT 001 Yayan Sopian sebagai tergugat.

"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," kata Komarudin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut