Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Iwa Karniwa Eks Sekda Jabar Disidang Hari Ini terkait Suap Meikerta

Senin, 13 Januari 2020 - 12:08:00 WIB
Iwa Karniwa Eks Sekda Jabar Disidang Hari Ini terkait Suap Meikerta
Ilustrasi (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa menjalani sidang hari ini. Iwa terjerat dugaan kasus suap proyek pembangunan Meikarta.

Iwa Karniwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). Siang dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan.

Iwa diduga menerima fee Rp900 juta untuk proses pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna memuluskan proyek pembangunan Meikarta.

"Iya (sidang perdana Iwa Karniwa hari ini)," kata Jaksa KPK, Yadyn.

BACA JUGA:

Konsumsi Sabu, Oknum ASN Pemkab Majalengka Diciduk Polisi

Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Bantargebang Bekasi Demo

Selain itu, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur PT Lippo Group Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Namun Toto melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut