Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar 2021
BANDUNG, iNews.id -Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil mengungkap alasan tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021. Salah satu alasannya adalah, Ridwan Kamil tak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Seperti diketahui berdasarkan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar 2021 pada 27 Oktober 2020, mayoritas anggota Dewan Pengubahan Provinsi Jabar menyepakati rekomendasi nilai UMP Jabar 2021 sama dengan UMP Jabar 2020 sebesar Rp1.810.351,36 atau tidak naik.
Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tersebut, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Menurut Kang Emil, sekitar 60 persen industri nasional berada di Jabar. Sebagian besar bergerak di bidang industri manufaktur. Selama pandemi Cvodi-19, terdapat 2.000-an perusahaan industri manufaktur terdampak. Sebanyak 500 perusahaan di antaranya melakukan PHK.