Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Honorer Satpol PP KBB Semringah Bakal Dipekerjakan Kembali pada 2023
Advertisement . Scroll to see content

Hore, 107 Honorer Satpol PP KBB yang Nganggur Kembali Bekerja 

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:04:00 WIB
Hore, 107 Honorer Satpol PP KBB yang Nganggur Kembali Bekerja 
Personel honorer Satpol PP KBB yang sebelumnya diputus kontrak dan dirumahkan kembali bekerja sejak awal tahun ini sambil menunggu SK terbaru yang dikeluarkan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id- Tenaga honorerSatpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat menganggur selama tiga bulan karena diputus kontrak, kini mulai bekerja kembali. Sebanyak 107 personel Satpol PP itu sudah mulai kembali beraktivitas di lingkungan Pemda KBB sejak Senin (2/1/2023) kemarin.

"Kami sudah dipekerjakan lagi, sejak kemarin sudah masuk lagi semuanya," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), KBB, Usep Komarudin, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, meskipun belum ada kejelasan secara pasti namun dia dan rekan-rekannya yang lain tetap beraktivitas seperti semula. Mengingat berdasarkan komitmen sebelumnya saat diputus kontrak Oktober 2022, honorer Satpol PP kembali dipekerjakan sesuai dengan anggaran yang ada. 


Pihaknya juga telah mendapatkan kepastian seusai berkomunikasi dengan pimpinan Satpol PP yang baru. Sejauh ini respons yang didapat cukup positif sehingga semua rekan-rekannya yang diputus kontrak kembali masuk kerja. Semuanya adalah honorer yang terdata di BKN berjumlah 107 orang. 

"Sekarang kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk Surat Keputusan (SK) karena disampaikan secara lisan," ucapnya.


Sementara itu, Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, masih mempelajari terkait personel Satpol PP KBB yang sebelumnya dirumahkan untuk dipekerjakan lagi. "Masih saya pelajari dulu karena saya baru di sini (Satpol PP)," katanya. 

Seperti diketahui, sebanyak 107 personel honorer Satpol PP KBB terpaksa menganggur karena diputus kontrak dan dirumahkan sejak 1 Oktober 2022. Penyebabnya karena Pemda KBB tidak sanggup membayar gaji mereka untuk tiga bulan terakhir di tahun 2022 karena tidak teranggarkan di dalam APBD KBB. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut