Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Golkar Jabar Serahkan Surat Pencabutan Dukungan ke Ridwan Kamil

Senin, 18 Desember 2017 - 13:45:00 WIB
Golkar Jabar Serahkan Surat Pencabutan Dukungan ke Ridwan Kamil
Wakil Sekretaris Bidang Hukum DPD Golkar Jabar Sarjono Didampingi sejumlah pengurus memperlihatkan map berisi surar DPP yang mencabut dukungan kepada Ridwan Kamil sebagai cagub Jabar 2018 di Pendopo Bandung, Senin(18/12/2018). (Foto: iNews.id/Yogi P
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) menyerahkan secara langsung surat pencabutan dukungan Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur Jabar 2018 di Pendopo Bandung,  Jalan Dalem Kaum, Senin (18/12/2017) siang tadi.

Lima perwakilan pengurus DPD Golkar Jabar datang ke Pendopo Bandung Senin siang. Mereka  membawa map yang berisikan surat pengantar dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait pencabutan dukungan Golkar kepada Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur Jabar di Pilgub 2018, mendatang.

Wakil Sekretaris Bidang Hukum DPD Golkar Jabar, Sarjono mengatakan, kehadirannya di Pendopo Bandung untuk menyerahkan surat pencabutan dukungan kepada Ridwan Kamil, sesuai dengan keputusan  DPP Golkar pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dia menyebutkan, surat tersebut terdiri dari dua lampiran, yakni surat keputasan DPP atas pencabutan dukungan kepada Ridwan Kamil sebagai Cagub Jabar di Pilgub 2018, dan surat pengantar atas SK DPP Golkar terkait keputusan pencabutan dukungan.

"Surat DPP Golkar terkait pencabutan dukungan kami serahkan fotokopinya. Tapi untuk memperkuat, kami lampirkan juga surat pengantar dari DPD Golkar Jabar," kata Sarjono di Pendopo Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut