Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas! Aksi Pencurian Uang Modus Tutup Lubang ATM dengan Stiker Terjadi di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Sakit Hati Dipecat, Eks Sekuriti Bobol Toko Bangunan di Subang

Jumat, 22 September 2023 - 19:37:00 WIB
Gegara Sakit Hati Dipecat, Eks Sekuriti Bobol Toko Bangunan di Subang
Eks petugas keamanan membobol brangkas toko bangunan terekam kamera pengawas. (iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Sebuah toko bangunan di Kabupaten Subang, dibobol mantan petugas keamanannya. Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp28 juta dari dalam brankas dan sebuah ponsel. Aksi pencurian itu ketahuan lantaran terekam kamera pengawas toko bangunan tersebut.

Pelaku berinisial EK, warga Pagaden, masuk ke ruangan toko bangunan di Jalan Otista, Kelurahan Karanganyar, Subang pada awal Mei lalu. Pelaku sengaja menggunakan sarung dalam aksinya agar tidak diketahui identitasnya.

Dalam aksinya, pelaku yang merupakan mantan petugas keamanan tersebut masuk melalui samping toko. Dia lalu masuk dan mengambil ponsel serta kunci brankas di tempat biasa disimpan.

Setelah berhasil mengambil uang dalam brankas senilai Rp28 juta, pelaku lalu keluar melalui tempat yang sama.

Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, aksi pelaku ini juga diduga dilakukan akibat sakit hati gegara dipecat dari pekerjaannya.

Menurut Kapolres Subang, setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Bekasi, pertengahan Agustus lalu. 

"Dengan alat bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil diamankan di daerah Jatiasih, Kabupaten Bekasi. Aksinya sendiri dilakukan pada 1 Mei 2023," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Adapun uang hasil curian dihabiskan untuk kebutuhan hidup keluarganya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Subang dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut