Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkat Keterisian RS 90 Persen, Pemkab Karawang Sewa Hotel untuk Tampung Pasien Covid
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Rawat Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Klinik Kesehatan di Karawang Disegel 

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:51:00 WIB
Gegara Rawat Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Klinik Kesehatan di Karawang Disegel 
Klinik di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Karawang disegel karena tidak memiliki izin merawat pasien Covid-19. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Satgas Covid-19 menyegel salah satu klinik kesehatan di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Rabu (16/6/2021). Klinik tersebut menyediakan fasilitas rawat inap untuk pasien Covid -19 tanpa izin dari Dinas Kesehatan setempat. 

"Benar kami tim Satgas Covid-19 sudah melakukan penyegelan karena klinik tersebut merawat pasien Covid-19 tanpa izin. Kami sudah minta agar operasional klinik ditutup selama lima hari," kata Camat Jayakerta, Budiman Achmad.

Menurut Budiman, selama penutupan itu pihaknya akan melakukan sterilisasi klinik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sedangkan pihak klinik diminta agar mengurus perizinannya ke Dinas Kesehatan. 

"Kami berharap proses perizinan bisa diurus cepat karena klinik tersebut dibutuhkan merawat masyarakat yang terpapar," katanya.

Budiman mengaku, Kecamatan Jayakerta termasuk dalam zona merah. Saat ini tercatat ada 22 warga yang terpapar dan semuanya sedang menjalani perawatan. Kebutuhan akan ruang perawatan pasien Covid-19 sangat mendesak karena jumlah orang yang terpapar cukup tinggi. 

"Iya ruang perawatan sangat dibutuhkan saat ini. Makanya kami harapkan klinik ini segera kembali dibuka," ucapnya.  

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut