Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi di Sukabumi, Setor Puluhan Juta Jadi Rp3 Miliar
SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap dukun pengganda uang di rumah kontrakannya, Kampung Legoknyenang RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah barang bukti berupa alat ritual dan kotak kardus dilakban ikut diamankan polisi.
Penangkapan tersebut terjadi setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota. Korban merasa tertipu oleh dukun tersebut dan telah menyetorkan uang Rp40 juta akan digandakan menjadi Rp3 miliar.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, terduga pelaku dukun tersebut bernama Ujang Hidayat (52) warga Mega Mendung, Kabupaten Bogor, dilaporkan oleh H Asep Burhanudin (72) asal warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Setelah itu, kita tindak lanjuti LP-nya. Nah, Minggu (2/7/2023) bikin LP pada Senin (3/7/2023) langsung kita lidik dan penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di kontrakannya," ujar Dedi kepada iNews.id, pada Kamis (6/7/2023).
Selain meringkus pelaku, lanjut Dedi, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa berbagai jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.