Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nelayan Temukan Jasad Bayi di Muara Sungai, Diduga Korban Pembunuhan 
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Korban Secara Sadis, Mahasiswa di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Minggu, 16 Mei 2021 - 15:23:00 WIB
Bunuh Korban Secara Sadis, Mahasiswa di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan verencana diamankan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Terlibat pembunuhan berencana, seorang mahasiswa di Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman mati. Akibat perbuatan sadis tersangka yang berinisial TRB (24) menyebabkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Sabtu (15/5/2021).

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan, berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu (12/5) malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut