Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti hanya Pemakai, Bukan Pengedar Sabu, 2 Tukang Servis HP di Bandung Direhabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Kuningan Edarkan Sabu

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:16:00 WIB
Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Kuningan Edarkan Sabu
Pasangan suami istri di Kabupaten Kuningan ini diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: iNews.id/Miftahudin)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan. Dari kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 1 ons.

Pasangan suami istri SK (32) dan CS (27), warga Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, ini ditangkap Satres Narkoba di kawasan Jalan Raya Jalaksana Kuningan. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya. 

"Dari titik awal, kami mengamankan diduga sabu seberat 1,7 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 102,4 gram sabu," kata Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kamis (11/8/2022).


Barang bukti yang didapat di rumah pasangan suami istri ini disimpan di dalam speaker kecul dalam bungkusan jasa pengiriman paket. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital dan satu buah paket ekspedisi berisi speaker, tempat makanan, lakban dan sedotan.  

"Saya khilaf dan terbentur kebutuhan ekonomi," ujar SK saat ditanya polisi.
    
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut