Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Asimilasi, Eks Kepala Desa Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Subang

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:39:00 WIB
Bebas Asimilasi, Eks Kepala Desa Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Mobil di Subang
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Selasa (14/7/2020) (Foto iNews/Yudy).
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Polres Subang, Jawa Barat menangkap narapidana asimilasi warga Tegal, Jawa Tengah inisial KR (46) karena mencuri mobil. Mantan Kepala Desa Slawi itu melakukan aksi pencurian bersama pelaku lain inisial AM, U, W dan K.

Tersangka KR sebelumnya dipenjara akibat kasus penyelewengan dana desa. Kemudian KR mendapatkan program asimilasi dari Lapas Kelas IIA Subang.

"Jadi para tersangka masuk halaman rumah korban. Kemudian menggunakan obeng untuk membuka pintu mobil," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Selasa (14/07/2020).

Kronologi kejadian pelaku mencuri mobil di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang pada Rabu (3/6/2020). Peran tersangka KR, W dan K sebagai pencuri mobil milik korban.

Sedangkan tersangka AM dan U asal warga Purwakarta sebagai penadah hasil pencurian mobil tersebut. Mobil yang dicuri tersebut dijual dengan harga Rp7,5 juta.

"Tersangka bersama komplotan melakukan pencurian dengan modus merusak pintu, dan merusak kunci stater dengan Tang, serta menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut