Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:25:00 WIB
Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai
Petugas mengamankan barang bukti rokok ilegal atau tanpa cukai dari salah satu warung di wilayah Ngamprah, KBB, saat razia gabungan, Kamis (17/7/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 34.686 batang rokok ilegal disita petugas dari warung di Kampung Karya Laksana, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Penyitaan dilakukan dalam razia gabungan yang melibatkan Bea Cukai Bandung, Satpol PP KBB dan Sub Denpom Cimahi, Kamis (17/7/2025)

"Sebelumnya ada informasi dari warga di warung-warung itu menjual rokok ilegal. Makanya hari ini Bea Cukai melakukan penindakan dan kami (Satpol PP) KBB ikut melakukan pendampingan," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB Angga Setiaputra, Kamis (17/7/2025).

Razia rokok ilegal ini fokus di Kecamatan Ngamprah setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran rokok tanpa cukai.

Tim gabungan menyisir warung di Kampung Karya Laksana lalu bergerak ke Kampung Bantar Gedang dan terakhir ke warung di Jalan Haji Gopur.

"Pedagang di situ (Kampung Karya Laksana) menyebut kalau barangnya (rokok tanpa cukai) disuplay dari warung yang di Jalan Haji Gopur," kata Angga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut