Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Sejoli di Indramayu Nikah secara Virtual, Mempelai Wanita ada di Taiwan
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:06:00 WIB
Apakah Nikah secara Virtual Sah? Ini Kata Kasi Bimas Islam Kemenag Indramayu
Sejoli di Indramayu menikah secara virtual. Mempelai laki-laki berada di Indramayu sementara perempuannya di Taiwan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu menyatakan, pernikahan yang dilaksanakan secara virtual itu sah dilakukan. Namun dengan catatan, syarat, dan rukun nikah harus terpenuhi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu Rosidi kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).

"Yang pasti syarat dan rukun nikahnya harus terpenuhi. Lalu, keduanya setuju dengan pelaksanaan (nikah secara) virtual tersebut, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," kata Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Indramayu.

Rosidi menyatakan, ada lima rukun yang wajib dipenuhi agar suatu pernikahan itu dapat dikatakan sah. Antara lain, ada mempelai laki-laki, perempuan, wali bagi pengantin perempuan, saksi nikah dua orang laki-laki, dan ijab kabul.

"Ijab qobul pun mesti dilakukan secara berhadap-hadapan. Kemudian syarat lain, umur keduanya juga harus memunuhi peraturan perundang-undangan, yakni minimal 19 tahun," ujar Rosidi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut