Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari terkait Kasus Penembakan

Senin, 30 Desember 2019 - 16:39:00 WIB
Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari terkait Kasus Penembakan
Ilustrasi penembakan (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA , iNews.id - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam divonis pidana 1 bulan 15 hari terkait kasus penembakan ke kontraktor Panji Pamungkasandi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 bulan dan 15 hari. Menetapkan terdakwa tetap di tahanan, senjata pistol dirampas untuk dimusnahkan," demikian vonis yang dibacakan Hakim Ketua Eti Koerniati di PN Majalengka, Senin (30/12/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.

Eti mengatakan ada beberapa hal yang dianggap meringankan bagi terdakwa. Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi ini dinilai bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya.

Korban penembakan juga sudah mencabut perkara tersebut. Hal itu dijadikan dasar dalam penetapan vonis tersebut.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat," jelas hakim.

Menyikapi vonis itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Sementara, hukuman pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada dua orang terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut