3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 414 KUHP baru yang mengatur tindak pidana perbuatan cabul.
Dengan penerapan pasal tersebut, SA, RD, dan DD terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.
Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi tersebut dilakukan terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut penyidikan masih berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video bermuatan asusila sesama jenis di salah satu THM Karawang beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum hingga penetapan tersangka ini.
Editor: Donald Karouw