Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2026 - 17:35:00 WIB
3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Tangkapan layar suasana pesta gay di Karawang yang viral di media sosial. (Foto: iNews TV/Rudi Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang kesusilaan. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 414 KUHP baru yang mengatur tindak pidana perbuatan cabul.

Dengan penerapan pasal tersebut, SA, RD, dan DD terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.

Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi tersebut dilakukan terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut penyidikan masih berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video bermuatan asusila sesama jenis di salah satu THM Karawang beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum hingga penetapan tersangka ini.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut