3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
KARAWANG, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana kesusilaan dan perbuatan cabul. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan setelah video tersebut viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam video yang beredar luas di medsos.
"Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya, Selasa (9/6/2026).