Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan selama 20 Hari di Rutan Kebonwaru
Advertisement . Scroll to see content

17 Jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung Tangani Perkara Crazy Rich Doni Salmanan

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:53:00 WIB
17 Jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung Tangani Perkara Crazy Rich Doni Salmanan
Tersangka Doni Salmanan (mengenakan kemeja batik) saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 17 jaksa tergabung dalam jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani perkara dugaan penipuan binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Tim JPU itu terdiri atas enam jaksa dari Kejari Bale Bandung dan 11 dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, tim JPU sedang menyusun berkas dakwaan. Selama proses penyusunan berkas dakwaan, tersangka Doni Salmanan, yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu, mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"Kejati Jabar telah menyiapkan 17 orang jaksa dari Kejari Bale Bandung, dan Kejagung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/7/2022). 

Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi. 

Untuk barang bukti, tutur Wakajati Jabar, disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Barang bukti  perkara dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex tersebut yang dilimpahkan sebanyak 141 item. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut