Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:01:00 WIB
15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka
Polisi menangkap 15 orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pencurian sepeda motor di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Polisi menangkap 15 orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pencurian sepeda motor di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, dua orang masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika sekelompok pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di wilayah Bojongsoang, salah satu pelaku menabrak pengendara lain.

Alih-alih memberikan pertolongan, para pelaku justru mengeroyok korban hingga terdesak ke arah warung. Setelah itu, mereka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengidentifikasi serta menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga dibawa oleh para pelaku.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron, mengatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

"Hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan enam tersangka dengan rincian tiga orang anak berhadapan dengan hukum tentang pelaku pengeroyokan, dua orang lagi pelaku pencurian dan seorang lagi membawa senjata tajam," ujar AKP Asep, Selasa (14/7/2026). 

Saat ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan seluruh pelaku dalam aksi kekerasan dan pencurian tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut