Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila
Advertisement . Scroll to see content

WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:03:00 WIB
WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya
WNA di Bali ternyata bisa memiliki KTP. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

KARANGASEM, iNews.id - Polisi dan Kejaksaan di Bali sedang mengusut pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Namun, WNA di Kabupaten Karangasem ternyata bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Minat WNA untuk memiliki KTP di Karangasem mencapai ratusan pemohon. Beberapa  telah mendapatkan KTP.

"Dari 124 permohonan yang masuk, yang sudah tercetak 23 KTP, yang belum 101," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Karangasem, I Ketut Yulantara, Kamis (16/3/2023).

Yulantara mengatakan, WNA yang mendapatkan KTP adalah mereka yang telah menenuhi persyaratan.

WNA tersebut harus melewati proses dari mulai memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun, kemudian mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Setelah memiliki KITAP, WNA tersebut baru bisa mengajukan permohonan memiliki KTP.

"Persyaratan dari KITAS jadi KITAP, baru bisa menjadi KTP WNA," kata Yulantara.

Masa berlaku KTP pun ada batasnya, yakni sesuai masa berlaku KITAP yang dimiliki WNA. Apabila masa berlaku KITAP habis, WNA tersebut harus mengulangi proses yang sama. 

"Habis masa KITAP-nya, habis masa KTP-nya," ujar Yulantara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut