Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Terbaru Terbang ke Bali, Calon Penumpang Boleh Pakai Hasil Rapid Test Antigen

Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:37:00 WIB
Syarat Terbaru Terbang ke Bali, Calon Penumpang Boleh Pakai Hasil Rapid Test Antigen
Ilustrasi. Pelaku perjalannan yang akan terbang menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kini boleh memakai hasil rapid test antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Syarat bagi pelaku perjalanan lewat jalur udara tujuan Bali, diubah lagi. Terbaru, calon penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes berbasis PCR, tapi boleh memakai hasil rapid test antigen

"Pelaku perjalanan lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan dan sudah vaksin dosis lengkap," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (13/8/2021). 

Yudhistira menjelaskan, aturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan lewat transportasi udara dari Pulau Jawa. Pilihan lainnya, penumpang pesawat bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksinasi yang pertama.

Sebelumnya, Bali tetap mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bandara Ngurah Rai berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksin suntik pertama.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut